Post by atthur on Apr 22, 2020 13:19:09 GMT
Dengan Rahmat Allah, untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan, rakyat Nusantara dengan ini menyatakan berdirinya suatu persemakmuran yang bersatu, dibawah lindungan Mahkota Grand Avalon.
“Sebuah Undang-Undang Dasar sebagai landasan hukum Negara republik mandat Nusantara.”
Bab I.
Kekuasaan Legislatif
Pasal 1.
Kekuasaan Legislatif diberikan kepada Parlemen, yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat dan Deputi Nasional. Dewan Perwakilan Rakyat dan Deputi Nasional bersama-sama membentuk Parlemen. Pasal 2.
a) Dewan Perwakilan Rakyat dipilih oleh rakyat, dengan durasi jabatan 5 (lima) minggu. b) Persyaratan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat diterangkan dalam undang-undang.
Pasal 3.
a) Deputi Nasional ditunjuk oleh Gubernur Jenderal, dengan durasi jabatan 5 (lima) minggu. b) Deputi Nasional berjumlah dua (2) orang.
c) Persyaratan bagi calon Deputi Nasional diterangkan dalam undang-undang.
Pasal 4.
Parlemen bertanggung jawab kepada Gubernur Jenderal selaku kepala pemerintahan.Pasal 5
Setiap produk legislatif harus diratifikasi oleh Gubernur jenderal dalam tempo paling lama 7 hari. Jika tidak ditandatangani, maka dianggap tetap berlaku
Bab II.
Kekuasaan Eksekutif
Pasal 5.
Raja sebagai kepala negara dimana pemerintahannya diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal. Pasal 6.
a) Gubernur Jenderal memegang kekuasaan Eksekutif.b) Gubernur Jenderal dapat membubarkan parlemen jika kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar
Pasal 7.
Persyaratan bagi Calon Gubernur Jenderal ditentukan dalam undang-undang. Bab III.
Negara
Pasal 8.
Persemakmuran Nusantara merupakan bagian yang integral dari Kerajaan Grand Avalon.Pasal 9.
Persemakmuran Nusantara dapat memerdekakan diri kapanpun jika rakyat memiliki kehendak serta dengan persetujuan bersama pemerintahan kerajaan pusat.Bab IV
Kewarganegaraan
pasal 10
pasal 10
a)Warga negara Nusantara adalah mereka yang memiliki akun negara Nationstates didalam region beserta forum resmi republik.
b) Untuk mendapatkan status sebagai kewarganegaraan, harus melakukan registrasi serta pengambilan sumpah.
c)Gubernur-Jendral selaku kepala Pemerintahan berhak memberi atau mencabut status warga negara.
b) Untuk mendapatkan status sebagai kewarganegaraan, harus melakukan registrasi serta pengambilan sumpah.
c)Gubernur-Jendral selaku kepala Pemerintahan berhak memberi atau mencabut status warga negara.
Pasal 11
a)Warga negara berhak :
1.Mengikuti pemilihan umum
2.Memberikan suara dalam pemilihan umum
3.Berhak memilih dan dipilih
b)Warga negara berhak untuk mendapatkan akses terhadap dokumen legislatif hukum yang transparan dan berjalan terbuka
b)Warga negara berhak untuk mendapatkan akses terhadap dokumen legislatif hukum yang transparan dan berjalan terbuka